Logo

galipakta.com



Bener

Kapolsek Keluang Bungkam" Saat Di Konfirmasi Terkait Insiden Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Wilayah Hukumnya

gali pakta
Minggu, 20 April 2025, 16:29 WIB Last Updated 2025-04-20T14:18:06Z

 




Galipakta.com,- Muba,- Hanya berselang satu hari insiden kebakaran tambang sumur minyak ilegal di wilayah PT hindoli kembali terbakar, Sabtu 19 April 2025, yang mana sebelumnya hari kamis tanggal 17 april 2025, juga telah terjadi insiden kebakaran tambang sumur minyak ilegal di wilayah PT hindoli, Minggu. 20/04/2025.


Sementara itu berdasarkan  keterangan dari masyarakat setempat yang namanya tidak mau di sebutkan dalam pemberitaan"bahwasanya benar hari Sabtu sekiranya pukul 15:30 wib tanggal 19 april 2025 telah terjadi Insiden kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah PT hindoli,"ujarnya


Menyikapi kejadian ini menimbulkan berbagai dugaan di kalangan masyarakat terhadap kinerja APH anggota polsek keluang yang mana baru-baru ini seringnya terjadi kebakaran sumur minyak ilegal, dan sampai saat tidak ada tersangka yang di tetapkan dalam insiden kebakaran sumur minyak ilegal tersebut,,


Diduga Kapolsek keluang sengaja membiarkan aktivitas ilegal di wilayah hukumnya di karnakan beliau mendapatkan imbalan atau setoran dari para Mapia penambang sumur minyak ilegal tersebut, 


Anggota kepolisian yang membekingi tambang ilegal dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana, administratif, dan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana bisa berupa penjara dan denda, sementara sanksi administratif bisa berupa pencabutan izin kerja atau jabatan. 


1. Sanksi Pidana:


Jika anggota kepolisian terbukti terlibat secara aktif dalam kegiatan pertambangan ilegal (misalnya sebagai pelaku atau pemberi izin), mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. 


Selain itu, anggota kepolisian juga dapat dikenakan sanksi pidana terkait tindak pidana korupsi (misalnya menerima suap atau gratifikasi) jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut. 


2. Sanksi Administratif:


Pimpinan Polri dapat memberikan sanksi administratif kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus tambang ilegal, seperti penjatuhan hukuman disiplin (misalnya hukuman ringan seperti teguran tertulis, penurunan pangkat, atau pencabutan hak pensiun). 


Sanksi administratif juga dapat berupa pencabutan izin kerja atau jabatan jika pelanggaran yang dilakukan sangat berat. 


3. Sanksi Disiplin:


Sanksi disiplin Kepolisian (sanksi disiplin) juga akan diberikan kepada anggota yang terbukti membekingi tambang ilegal, termasuk sanksi seperti hukuman ringan seperti teguran tertulis, penurunan pangkat, atau pencabutan hak pensiun. 


Sanksi disiplin dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Kapolri tentang Disiplin Anggota Polri. 


Maka dari itu diharapkan Kepada Bapak jenderal Kapolri. Listyo Sigit Prabowo,, untuk menidak tegas Kapolsek keluang yang di anggap gagal menjaga kondusifitas wilayah hukumnya tempat dirinya bertugas Dan diduga terlibat dalam paraktik ilegal membekingi mapia sumur minyak ilegal di wilayah hukumnya.


Juga kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H,, Selaku (APH) harus berani' menindak tegas para Oknum-oknum APH yang diduga telah gagal menjaga kondusifitas wilayah hukumnya dan pelaku mafia minyak yang merasakan dan kebal hukum,maupun oknum yang membekingi.


"Guna keseimbangan pemberitaan awak medi ini telah mengkonfirmasi ke Kapolsek keluang,iptu Alpin Adam Armita siahnan.strk. melalui pesan WhatsApp miliknya" yang mana sampai saat ini Kapolsek keluang belum bisa memberikan penjelasan". hingga berita ini di terbitkan.




(TIM)

Komentar

Tampilkan

  • Kapolsek Keluang Bungkam" Saat Di Konfirmasi Terkait Insiden Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Wilayah Hukumnya
  • 0