
Galipakta.com,- Sukabumi,- Celah kecurangan penggunaan dana BOS bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti,menabung dana BOS dengan maksud dibungakan.
Meminjamkan dana BOS kepada pihak lain,membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, seperti studi banding, tur studi, dan sejenisnya.
Untuk menghindari kecurangan, penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan bersama antara: Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, Komite Sekolah.
Serta hasil kesepakatan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam berita acara rapat dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
RKAS Kemdikbudristek melarang penggunaan dana BOS untuk: Disimpan dengan maksud dibungakan,dipinjamkan kepada pihak lain, Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.
Denga hal diatas forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu Akan secepatnya membuat Surat permohonan Audensi atau rapat dengar pendapat dengan para kepala sekolah SDN sekecamatan Cidahu,kabupaten Sukabumi terkait pengunaan Dana Bos.
(Iwan/fkwsb)