Redaksi gali pakta

Gambar

Ketua DPC LSM PENJARA Siak Menduga Adanya Kesalahan SOP Penangkapan Warga PT. PISP II Kasang Mungkal Oleh Polsek Kepenuhan

gali pakta
Kamis, 27 Maret 2025, 06:26 WIB Last Updated 2025-03-26T23:26:44Z









Galipakta.,com,-BONAI  DARUSSALAM.-Tiga warga An. Fuliaro Giawa, Febernesta Giawa dan Fika Nerstan Giawa yang tinggal di perumahan Afd. III dan 4 PT. PISP ( Perdana Inti Sawit Perkasa Desa Kasang Mungkal Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu ditahan oleh personil Polsek Kepenuhan Resort Rokan Hulu pada Senin ( 24/03/25 )

Menuai protes keluarga korban dimana adanya SOP yang pelaksanaannya melanggar aturan.


Hal itu disampaikan ketuan LSM PENJARA kabupaten Siak Optonica Z atas hal penahanan keluarga nya di Kota Tengah, Rabu ( 26/03/25 ). " Kita keluarga dari 3 orang yang ditahan oleh personil Polsek Kepenuhan sangat kesal karna adanya kesalahan SOP dimana ketika dilakukan penangkapan dan penahanan lebih dari 1 x 24 jam tidak diberikan surat pemberitahuan kepada keluarga, harusnya personil Kepolisian yang bertindak ketika itu memberikan surat sebagai syarat administrasi. 


Berdasarkan Pasal 18 ayat ( 1 ) Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana ( “ KUHAP ” ), pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Oleh karena itu, surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1 x 24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan. '' Jelas Optonica 


Jika hal ini ada pelanggaran maka harus ada konsekuensi nya diberhentikan sementara dari jabatannya, Pengurangan pangkat, Pemberian sanksi disiplin dan bisa juga dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penangkapan atau penahanan yang tidak sah, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penggunaan wewenang yang tidak sah, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. " Jelasnya


Adapun diketahui permasalahan alasan pihak kepolisan menahan Fikar, Simon dan pak Nira karna adanya diduga tindakan penganiayaan yang terjadi pada , Sabtu ( 22/03/25 ) sehingga adanya oknum pihak lain yang dimungkinkan melaporkan kejadian dimaksud sesuai dengan penyampaian Ibu Nira yang merupakan istri Pak Nira yang ditahan oleh pihak kepolisian ketika diwawancarai, Rabu ( 26/03/25 ) di Afd. 4/5 di PT. PISP.


Tembah Optonica. " kita juga menduga adanya kongkalikong dalam penangkapan dan penahanan keluarga kita karna diduga TKP tidak sesuai dengan wilayah hukum Polsek Kepenuhan. " Tutupnya




(Yusman Gea)

Komentar

Tampilkan

  • Ketua DPC LSM PENJARA Siak Menduga Adanya Kesalahan SOP Penangkapan Warga PT. PISP II Kasang Mungkal Oleh Polsek Kepenuhan
  • 0