Logo

galipakta.com



Bener

Diduga armada angkutan minyak Ilegal kordinasi (Darmawansyah) APH Polres Muba Bebas Melintas Tidak Tersentuh Hukum

gali pakta
Minggu, 23 Maret 2025, 10:54 WIB Last Updated 2025-04-09T02:55:56Z









Galipakta.com,-Muba,- Terpantau oleh awak media ini satu unit Armada angkutan minyak IIegal Jenis Truck melintas di jalan kecamatan keluang menuju arah  simpang siku Kecamatan keluang,Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu  (23/03/2025).


 


Bermula ketika Tim Gabungan awak media ini bersama rekan2 media melakukan Investigasi menelusuri jalan arah ke simpang siku di Kecamatan keluang,  pada Sabtu 22 maret 2025 yangmana menyetop laju satu Unit kendaraan jenis Truck canter Fuso dengan nomor polisi BE.8690.LK yang berisi muatan minyak IIegal. Sementara itu saat diwawancarai minyak muatan Mobil  diambil dari mana, siapa kordinasinya Pengemudi mengaku.




" Minyak mobil saya bawa ini kordinasi "Darmawan" milik "Darmawan" anggota polres Musi Banyuasin"Jelasnya 




Perlu di garis bawahi, terkait penjelasan dari pengemudi tersebut, Yang namanya bisnis minyak IIegal diambil dari pengeboran tambang-tambang Ilegal Driling maupun minyak masak dari Rivenery ilegal seperti di kecamatan keluang, itu adalah bisnis gelap IIegal. Biarpun diputar balikan akan kebenarannya siapapun itu bos pemilik usaha tetap saja IIegal menyalahai aturan Sebab beroperasi diluar (PERMEN ESDM) Tahun 2008.




Dalam hal ini timbul pertanyaan di banyak kalangan masyarakat, "siapa (Darmawan) itu sehingga mobil armada angkutan minyak ilegal yang berkodinasi menyebutkan nama "(Darmawan)" bebas melintas tidak tersentuh hukum.




Sementara itu saat di konfirmasi ke nomor Via Wasthap miliknya yang bersangkutan guna Keseimbangan pemberitaan, "Darmawan"  memberikan penjelasan.




"Walaikumsalam,,Dana Belum Masuk Mas"jelas (Darmawan).




Diharapkan kepada pihak berwajib, bapak Kapolda Sumatera Selatan. Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H,, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, agar segera menindak lanjuti yang bersangkutan sesuai pasal  UU Migas yang  berlaku dan jangan pandang bulu .





( Team)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga armada angkutan minyak Ilegal kordinasi (Darmawansyah) APH Polres Muba Bebas Melintas Tidak Tersentuh Hukum
  • 0