Redaksi gali pakta

Gambar

Ketua Dpc Lsm Siak Minta Management PT. Triomas Tanjung Pal Untuk Memberikan Solusi Yang Bijaksana Kepada Pekerja-Nya.

gali pakta
Rabu, 22 Januari 2025, 14:28 WIB Last Updated 2025-01-22T07:28:49Z









Galipakta.com,- SIAK. Salah satu tenaga kerja KHL/KHT PT. Triomas FDI Tanjung Pal Aronibe Tafonao sebagai tenaga kerja panen diberhentikan oleh Management perusahaan dengan alasan melebihi cuti yang di izinkan perusahaan. Hal itu disampaikan Aronibe kepada Jajaran pengurus LSM PENJARA SIAK di kantor Disnaker Siak pada, Jumaat ( 17/01/24 ) jika dirinya tidak dipekerjakan lagi. 


" Ya, awalnya saya minta izin kepada atasan saya untuk izin pulang kampung karna acara mendadak di keluarga dan sekalian tahun baru dan hanya dikasih izin cuti selama 6 hari. Setalah saya berangkat dan sampai tujuan dikampung halaman, melaksanakan beberap rangkaian acara. Waktu semakin habis karna sebagian cuti saya sudah habis karna 3 hari perjalanan berangkat dan 3 hari perjalanan pulang dikarenakan akses dan tranportasi tidak memadai. Hal ini sudah saya konfirmasi juga ke pihak Management bahkan ketika saya kembali ketempat kerja, sudah tidak diberikan kerja sampai saat ini dengan alasan melebihi cuti. Saya telah beberapa kali meminta kepada management tapi tidak ada respon dan tidak ada juga kesimpulannya terkait pemberhentian saya sebagai tenaga kerja. " 


Beberapa hari yang lalu saya sudah menyampaikan keluhan saya kepada Disnaker Siak melalui mediator dan didampingi jajaran pengurus DPC LSM PENJARA SIAK kiranya saya bisa diperkirakan kembali. Karna hal seperti ini juga pernah karyawan ditempat kerja kami, pulang kampung melebihi izin yang diberikan perusahaan tapi bisa diterima kembali bekerja " Pinta Aronibe


Menanggapi keluhan Aronibe, Ketua Dpc Lsm Penjara Siak Optonica berharap jika perusahaan lebih bijaksana memberikan solusi kembali kepada tenaga kerjanya. " Kita berharap kepada perusahaan kiranya bisa membantu memperkerjakan kembali Aronibe karna beliau masih butuh pekerjaan dan dilain hal juga pelanggaran TK itu bukan pelanggaran berat masih bisa diberikan teguran Displin seharunya.


Jika kita telaah, kalau perusahan bersikap tegas untuk SOP yang diberlakukan kepada TK. Perusahaan juga harusnya intropeksi kalau tidak pernah memberikan PKB atau peraturan tertulis secara administratif apalagi dengan aturan lainya yang telah diatur undang-undang. " Jelas Optonica 


" Kita telah sampaikan keluhan pekerja ini kepada Disnaker untuk memberi solusi sebagai perwalian pemerintah dan kiranya bisa dilakukan langkah yang tepat untuk memberikan solusi. Kita berharap juga agar secepatnya ada kejelasannya jika diperkerjakan atau diberhentikan. Karna dari pemberhentiannya Aronibe juga tidak ada PHK tertulis yang diberikan Management perusahaan. Jika tak ada juga tanggapan maka dari kita sebagai keluarga akan menempuh langkah-langkah yang sesuai aturan. " Tutup Optonica



(Yusman Gea)

Komentar

Tampilkan

  • Ketua Dpc Lsm Siak Minta Management PT. Triomas Tanjung Pal Untuk Memberikan Solusi Yang Bijaksana Kepada Pekerja-Nya.
  • 0