Redaksi gali pakta

Gambar

DPC LSM PENJARA SIAK Minta Pihak Kepolisian Polres Siak Tindak Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Kecamatan Tualang dan Wilayah Siak

gali pakta
Minggu, 19 Januari 2025, 10:56 WIB Last Updated 2025-01-19T03:56:33Z









Galipakta.com,- Siak,- Adanya dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak ( BBM ) ilegal jenis solar di Kec. Minas dan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau sangat meresahkan masyarakat setempat. Aktivitas ini diduga melibatkan beberapa supir mobil tangki PT. Devi Mandiri yang disinyalir disewa oleh perusahaan PT Bumi Siak Pusako ( PT BSP ) dan salah satu masyarakat yang di duga mengelolah gudang mafia BBM yang bernama Ajo.


Kejadian ini bermula dari temuan anggota-anggota DPC LSM PENJARA SIAK dilapangan yang secara tidak sengaja melihat kendaraan truk tangki berwarna biru putih jenis Hino milik PT Devi Mandiri, sering parkir yang berlokasi di Km 13 Lintas Perawang pada 18/01/24 serta melakukan pemindahan solar ke wadah penyimpanan, begitu juga di daerah lainya di Dayun. Kendaraan tersebut diduga merupakan bagian dari kontrak yang diberikan oleh manajemen PT BSP Dayun.


Mendengar hal itu, ketua DPC LSM PENJARA SIAK sangat menyayangkan sikap oknum-oknum yang terlibat dalam mafia Penimbunan BBM Ilegal itu. "  Kita akan buat laporan dan menyurati PT. Devi Mandiri sebagai jasa penggakutanya serta Management PT. BSP yang membiarkan hal ini terjadi. Jika ada pihak-pihak atau oknum aparatur negara juga terlibat dalam hal ini akan kita laporkan juga sesuai pelanggaran nya karna biasanya praktek mafia Penimbunan BBM Ilegal seperti ini terstruktur. " Tegas Optonica Zega 


Optonica juga menjelaskan jika praktek ini sudah lama berlangsung dan berpindah pindah tempat di wilayah hukum Kabupaten Siak sesuai beberapa documentasi yang dikumpulkan anggota dilapangan. " Penimbunan solar ini sudah berlangsung lama dan sering di ekpos oleh media namun lenyap begitu saja tidak ada tindaklanjutnya. Ada dua lokasi yang dijadikan tempat penampungan solar ilegal ini. Yang sebelumnya sudah ditutup, tapi sekarang pindah ke sekitar Simpang AG. Mobil tangki itu sedot solar pakai selang ke jeriken, lalu dipindahkan lagi pakai mobil pick up warna putih milik satu satu warga ininisail ( S ).


Kegiatan ini dilakukan menggunakan beberapa jeriken berkapasitas 35 liter, di mana solar yang disuling dari truk tangki kemudian diangkut oleh ( S ) menggunakan mobil pick up putih untuk didistribusikan. " Jelasnya saat dikonfirmasi awak media, Minggu ( 19/01/25 ) di Perawang


Dengan adanya kegiatan ini dan melanggar hukum. Ketua DPC LSM PENJARA SIAK minta Kapolres Siak dan mendesak Kapolda Riau serta akan menyurati pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) untuk segera melakukan penyelidikan intensif. Kita berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran ini yang secara jelas melanggar Undang-Undang Migas dan ketentuan hukum terkait penyaluran BBM subsidi di Indonesia.


" Silahkan pihak aparat kepolisian memanggil Suhendra Mandor PT DEVI Mandiri yang diduga Terlibat dalam Penyalahgunaan Kekuasaan Solar Industri milik PT Bumi Siak Pusako diduga digelapkan oleh oknum Ajo dan melakukan tindakan-tindakan tegas sesuai aturan dan undang-undang. " Tutup Optonica.


(Yusman Gea)

Komentar

Tampilkan

  • DPC LSM PENJARA SIAK Minta Pihak Kepolisian Polres Siak Tindak Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Kecamatan Tualang dan Wilayah Siak
  • 0