Galipakta.com,- Sekayu, Humas DPRD - Telah Dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang diadakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) pada hari Selasa, (10/12/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H. Ahmadi, S.E, dihadiri oleh Anggota Komisi III Yustianawati, SE, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Muba, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba.
Rapat ini bertujuan untuk antisipasi dampak pencemaran lingkungan hidup di wilayah adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pencemaran lingkungan dan langkah-langkah pencegahannya.
Adapun dampak Pencemaran lingkungan dapat membahayakan masyarakat, hewan, dan tumbuhan. Serta Bahan kimia dan polutan di lingkungan dapat menurunkan kesejahteraan ekonomi, dan mengancam kesehatan bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Muba.
(Redaksi)