Galipakta.com,- MUBA,- Pemilik Sumur Minyak Illegal yang terbakar, Selasa (10/12/2024) di Wilayah HGU PT Hindoli tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang berhasil diamankan Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Keluang.
Setelah mengetahui peristiwa kebakaran Sumur Minyak tersebut, Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Keluang bergegas ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Barang bukti berhasil diamankan dari lokasi kebakaran berupa, 1 unit Sepeda Motor Revo bekas terbakar, 1 pasang Katrol bekas terbakar, 1 buah Tameng bekas terbakar, 1 buah Mesin Pompa Air bekas terbakar, 1 buah Canting, 1 set Tiang Steger bekas terbakar, 1 buah jerigen berisikan minyak mentah sebanyak 5 liter.
Berdasarkan hasil dari proses penyelidikan,didapati informasi bahwa Sumur Minyak Illegal terbakar tersebut Milik Rendy Syahputra. Satreskrim Polres Muba dan Polsek Keluang bergegas melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan di bawa ke Satreskrim Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH Melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka.
Benar, Pemilik Sumur Minyak yang terbakar di Desa Tanjung Dalam tersebut telah berhasil diamankan Satreskrim Polres Muba bekerja sama dengan Polsek Keluang.Tersangka berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan,” terang Bondan, Jumat (13/12/2024).
Bondan membeberkan kronologi yang menyebabkan insiden kebakaran Sumur Minyak Illegal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.
Hasil informasi yang kita dapatkan, peristiwa Kebakaran tersebut disebabkan mesin pompa air, pada saat dilokasi sedang melakukan proses pemindahan penampungan ke mobil pembeli. Kemudian muncul percikan api dari knalpot pompa air yang akhirnya menyebabkan terbakarnya Sumur Minyak Illegal ini,” ungkap Bondan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Muba tersebut mengingatkan kepada Pelaku Illegal Drilling untuk segera menghentikan aktifitas yang dapat membahayakan nyawa mereka.
Kami himbau para Pelaku Illegal Drilling untuk berhenti melakukan aktifas Illegal ini, karena dapat membahayakan nyawa mereka sendiri dan merusak lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.
Pelaku terancam Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana, DiPidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Polsek keluang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa dan segera melaporkan kegiatan ilegal yang mereka ketahui.
“Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak. Hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.ujar kapolsek
(Redaksi)