Redaksi gali pakta

Gambar

Pihak Kepolisian Sektor Babat Supat Berhasil Amankan M.Zainal (31) Pelaku Pencurian

gali pakta
, Desember 24, 2024 WIB Last Updated 2024-12-24T03:27:16Z








Sekayu - Seorang pelaku pencurian sepeda listrik yang memanfaatkan kelengahan pemilik di Dusun IV Desa Suka Maju  Kec. Babat Supat Kab. Muba, berhasil diamankan Pihak Kepolisian Sektor Babat Supat. Jum'at, (20/12/24) Siang. 


Pencurian sepeda listrik ini terjadi Sabtu, (07/12/24) Pagi pukul 10.08 wib. Kini pelaku pencurian harus mendekam dibalik jeruji besi polsek Babat Supat. 


Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin, SH mengatakan, saat itu pemilik Sepeda listrik sedang berada didalam rumah karena mau mengambil sesuatu. 


"Saat itu korban NURSATITI (28) warga Desa Sukamaju Kec. Babat Supat Kab. Muba, sedang kedalam rumah. Pas dia keluar sepeda sudah hilang" Jelas Marlin kepada liputan tribratamubanews saat dihubungi via whatsapp. 


kejadian itu, korban langsung melihat CCTV dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Babat Supat. Betapa terkejutnya ia melihat seseorang mengambil sepeda motor listriknya. 


Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.350.000,00.- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribuh rupiah ). 


Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan itu unit reskrim polsek Babat Supat langsung bergerak cepat ke TKP. 


Hasilnya, setelah dilakukannya penyelidikan satu orang pelaku pencurian sepeda listrik bernama M. ZAINAL (31) warga Dusun IV Desa Suka Maju Kec. Babat Supat berhasil diamankan. 


"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, saat ini sudah berada di Mapolsek Babat Supat" Sebutnya. 


Atas perbuatannya, pelaku pencuri sepeda listrik ini disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun.



(Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Pihak Kepolisian Sektor Babat Supat Berhasil Amankan M.Zainal (31) Pelaku Pencurian
  • 0