Redaksi gali pakta

Gambar

Ketum LSM Trinusa Pusat, Soroti Kasus Meledaknya Tempat Penyulingan Minyak Didesa A3 Keluang

gali pakta
, Desember 08, 2024 WIB Last Updated 2024-12-08T05:26:49Z








Galipakta.com,- JAKARTA- Sebagai Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden terbakarnya tempat penyulingan minyak ilegal yang kembali terjadi di Desa A3, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu malam, 30 November 2024. 


Insiden ini menambah panjang daftar kejadian serupa yang telah sering kali terjadi, menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi, serta memicu kecemasan di kalangan masyarakat.


Sebelumnya, Menurut keterangan dari Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pemilik lahan dan pemilik tempat penyulingan minyak ilegal tersebut diduga milik (TG) warga desa Teluk Kijing dua.


“Iyo (TG) itu orang Teluk Kijing, tapi sekarang ini dio belum muncul,” ungkapnya.


Menurut Ketum LSM Trinusa, adapun langkah-langkah yang akan diambilnya untuk menanggapi insiden ini:


Pernyataan Resmi,

1. Kami mengutuk keras praktik penyulingan minyak ilegal yang terus berlangsung dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.


2. Kerjasama dengan Pihak Berwenang, Kami akan menghubungi dan bekerja sama dengan pihak berwenang seperti Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait untuk memastikan tindakan tegas diambil terhadap pelaku penyulingan minyak ilegal. Kami mendesak Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho dan Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata untuk mengusut tuntas insiden ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


3. Kampanye Kesadaran, Kami akan meluncurkan kampanye kesadaran di masyarakat tentang bahaya penyulingan minyak ilegal, baik dari segi keselamatan maupun dampak lingkungan. Edukasi kepada masyarakat diharapkan dapat mengurangi aktivitas ilegal ini.


4. Advokasi dan Pendampingan Hukum,   Kami siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban atau terdampak oleh praktik penyulingan minyak ilegal. Perlindungan hukum bagi masyarakat harus diutamakan.


5. Pengawasan dan Pelaporan, Kami akan menggalang jaringan pengawasan masyarakat untuk melaporkan aktivitas penyulingan minyak ilegal ke pihak berwenang dan media. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk mengatasi masalah ini.


6. Kolaborasi dengan NGO Lain,  Kami akan bekerja sama dengan NGO lain dan organisasi masyarakat untuk memperkuat tekanan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini. Solidaritas dan kerja sama antar lembaga akan memperkuat upaya pemberantasan kegiatan ilegal ini.


7. Penelitian dan Publikasi, Kami akan mengadakan penelitian terkait dampak penyulingan minyak ilegal dan mempublikasikan hasilnya untuk memberikan data dan fakta yang kuat dalam advokasi. Data yang akurat akan menjadi dasar penting dalam upaya penegakan hukum dan perbaikan kebijakan.


Ia berharap dengan langkah-langkah ini, LSM Triga Nusantara Indonesia dapat menunjukkan komitmen dalam memerangi praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami juga mengharapkan dukungan dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi, dan semua pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku mafia minyak ilegal serta oknum aparat yang membekingi.


_H. Rahmat Gunasin Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia_



(Redaksi) 

Komentar

Tampilkan

  • Ketum LSM Trinusa Pusat, Soroti Kasus Meledaknya Tempat Penyulingan Minyak Didesa A3 Keluang
  • 0