Redaksi gali pakta

Gambar

Kapolsek Sanga Desa Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Dusun IV Desa Kemang

gali pakta
, Desember 10, 2024 WIB Last Updated 2024-12-10T02:08:25Z







Galipakta.com,- MUBA, -Angga Anggara (24), warga Dusun IV Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Sabtu (07/12/2024) dini hari. Pria tersebut diduga sebagai pengedar narkotika ini ditangkap di pondok miliknya di Dusun VII Desa Kemang.


Penangkapan dilakukan oleh Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Joharmen SH MSi dan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


Saat dilakukan penyergapan, Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa menemukan sejumlah barang bukti berupa 52 paket sabu dengan berat bruto 9,08 gram, satu butir tablet berlogo Hello Kitty seberat 0,62 gram, serta uang tunai Rp2.130.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.


Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk satu wadah bekas minyak rambut, satu dompet kulit merek Levi’s, dan satu celana pendek warna abu-abu.


Kapolsek IPTU Joharmen menjelaskan, kronologi penangkapan yang dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat.


Saat digeledah, tersangka Angga Anggara menyerahkan barang bukti tanpa perlawanan. Ia juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Joharmen, Sabtu (07/12/2024).


Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sanga Desa. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin untuk penyelidikan lebih mendalam.


Polisi juga telah mengambil sampel urine tersangka dan barang bukti untuk diuji di Laboratorium Forensik Palembang.


Kami masih mendalami jaringan tersangka ini. Segala langkah, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, sudah kami lakukan untuk memperdalam kasus ini,” jelasnya.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, serta Pasal 112 ayat (1) untuk kepemilikan narkotika tanpa izin.


Penangkapan tersebut diharapkan menjadi peringatan keras dan efek jera bagi pengedar narkoba lainnya.


Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami.Polsek Sanga Desa juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktifitas yang sama di wilayah Kecamatan Sanga Desa,” pungkasnya



(Red) 

Komentar

Tampilkan

  • Kapolsek Sanga Desa Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Dusun IV Desa Kemang
  • 0