Galipakta.com, Sukabumi - Menurut aturan Pemerintah memang ada biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat dalam program PTSL ini.
Namun, nominalnya harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.
Hosting Unlimited Indonesia
Namun lain halnya yang terjadi di Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi terkait dugaan pemungutan biaya Pendaptaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pihak pemdes Babakanjaya ini Memungut biaya kepada masyarakat dari tiga Ratus Ribu Rupiah, enam Ratus Ribu Rupiah, bahkan ada sampai satu juta lebih.
Yang lebih tragis lagi, menurut Aktivis peduli Masyarakat bawah, "uang dari hasil Sumbangan untuk palestina diduga digasaknya oleh oknum Kepala Desa Babakanjaya, sampai delapan juta Rupiah.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) Rd. Hadi Haryono terkait Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dan Bantuan Keuangan dari provinsi jawa Barat untuk Desa babakanjaya Segera diperiksa oleh pihak kejari kabupaten Sukabumi.
"Pasalnya,diduga pekerjaan infrastruktur yang dibiyai oleh Dana Desa Pada tahun 2024 sekarang ini tidak sesuai dengan APEDES", terang Hadi.
Disisi lain para aktivis peduli pembangunan kepada Awak media, Kamis, 5/12/2024, kemarin Mengatakan, "dengan kejadian ini maka kami Meminta kepada Pihak kejari Melalui kasi pidana Khusus, agar memeriksa Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Mulai tahap satu, dan tahap dua, serta memeriksa Anggaran dana desa (ADD)", pinta para aktivis dan beberapa masyarakat Babakanjaya tersebut.
Disamping itu, kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi Agar Segera memeriksa pula terkait Anggaran tidak terduga, badan usaha milik Desa (Bumdes) serta Anggaran Bantuan langsung tunai, dan anggaran ketahanan pangan yang ada di Desa Babakanjaya kecamatan Parungkuda ini.
Menurut Rumor yang beredar bahwa Di Pemdes Babakanjaya ini sebagai perangkatnya Melainkan keluarganya.
Praktik KKN inilah yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayaan eksistensi negara.
Lebih lanjut Hadi Mengatakan, "Pengertian KKN
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN, yang bisa merusak sendi sendi kepemerintahan Serta Ekonomi Masyarakat, jadi pola KKN ini wajib dimusnahkan di negara tercinta kita ini", tegas Hadi.
(Iwan/fkwsb)